Heru Budi Bersihkan Juru Parkir Liar di Minimarket: Akan Berikan Pekerjaan Baru

Heru Budi Bersihkan Juru Parkir Liar di Minimarket: Akan Berikan Pekerjaan Baru

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Perpusnas, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. dok: Candra Pratama.-Chandra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal maraknya juru parkir liar di Minimarket.

"Jadi saya sudah minta trantib sama dinas perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar," ujar Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu 8 Mei 2024.

Heru menyampaikan, terkait penanganan juru parkir liar di minimarket sudah mulai dikerahkan atau dioperasikan sejak kemarin dengan Dishub dan Satpol PP, supaya para jukir tersebut tidak meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Tukang Parkir Liar Indomaret dan Alfamart di Rangkut Dibersihkan, Kapolsek: Tidak Ada Hak Pungut Uang Parkir Lagi

BACA JUGA:Teman Si Kribo yang Bayar Makan Seenaknya di Warteg Bahari Tanah Abang Tetap Diburu Meskipun Laporan Telah Dicabut

Lebih lanjut, Mantan Walikota Jakarta Utara itu mengatakan, jika di Minimarket lahan parkir yang disediakan gratis, maka para juru parkir disana jangan memaksa untuk memungut biaya dengan jumlah tertentu.

Heru Budi bersihkan juru parkir liar di Minimarket dan mengatakan bahwa pelan-pelan akan berikan pekerjaan baru.

"Kalau di minimarket kan ada tulisan gratis dan jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan Trantib dan Dinas perhubungan," kata Heru.

Saat ditanya perihal kompensasi dari juru parkir liar itu, PJ Gubernur Jakarta menyebut akan pelan-pelan untuk memberikan pekerjaan baru kepada mereka.

BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina

BACA JUGA:Segini Harusnya Harga BBM Bioetanol, Pengamat Transportasi: Jangan Lebih Mahal

"Itu salah satu problem yang harus diatasi dan pelan-pelan kita lihat, kalau bisa kita berikan juga pekerjaan kepada mereka," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan,sejatinya regulasi parkir di minimarket itu tidak dipungut biaya. Karena lahan parkir tersebut merupakan suatu fasilitas yang telah disiapkan oleh pihak minimarket.

"Jadi memang pengelola itu tidak diperbolehkan memungut. Tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free. Dan mereka (oknum) mencoba mengaturnya," kata Syafrin di Balaikota Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads