Segini Besaran Pesangon 233 Karyawan Pabrik Sepatu BATA yang Tutup

Segini Besaran Pesangon 233 Karyawan Pabrik Sepatu BATA yang Tutup

Ilustrasi pabrik Sepatu BATA di Karawang-BATA-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Karawang, Jawa Barat resmi tutup pada Selasa 30 April 2024 dan sebanyak 233 pekerja menunggu nasib pemberian uang pesangon.

Kementerian Perindustrian akhirnya telah bertemu dan berdialog dengan Manajemen PT Sepatu Bata Tbk.

BACA JUGA:Kisruh Pabrik Sepatu Bata Tutup, Perusahaan: Langkah Paling Realistis

BACA JUGA:Pabrik Sepatu Bata Tutup, Bagaimana Nasib 233 Karyawan yang Tersisa?

Dalam dialog yang digelar pada Rabu 8 Mei 2024 tersebut, manajemen PT Sepatu Bata Tbk diwakili oleh para direksi yaitu Hatta Tutuko, Ahmad Danial, dan Prima Andhika Irawati yang diterima oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Adie Rochmanto Pandiangan.

Berbicara besaran uang pesangon, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih menyebut 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di PHK  mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).

BACA JUGA:Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun Bisa Jadi Kalah Saing

BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

Besaran pesangon sudah disepakati manajemen BATA dan pekerja sebagai tanda pisah kedua belah pihak dalam hubungan kerja Rabu 8 Mei 2024 ini.

"Sudah (selesai)," ungkapnya, Rabu, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

"Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)," lanjutnya.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Perusahaan Ayah Mirna Salihin Belum Bayar Pesangon, Diduga Masih Beroperasi

BACA JUGA:Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: