Segini Besaran Pesangon 233 Karyawan Pabrik Sepatu BATA yang Tutup
Ilustrasi pabrik Sepatu BATA di Karawang-BATA-
Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja.
Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Namun Alin Kosasih mengaku belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.
"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," tukasnya.
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
Sisa 233 Karyawan Di Pabrik Sepatu BATA
Dari data yang ada, pabrik Sepatu Bata sebelum penutupan hanya menyisakan 233 orang karyawan dan produksi yang hanya 30% dari kapasitas.
Di sisi lain terjadi juga penurunan produksi di pabrik tersebut, dari sebelumnya 3,5 juta pasang pada tahun 2018, menurun menjadi 1,15 juta pasang di tahun 2023.
Dampaknya, PT Sepatu Bata Tbk mengalami peningkatan kerugian setiap tahun, terus menurunnya nilai aset, menurunnya ekuitas, serta liabilitas yang terus meningkat.
Sementara itu dari pihak PT Sepatu Bata Tbk menyampaikan, bahwa pabrik Purwakarta sebenarnya hanya bagian kecil dari keseluruhan bisnis perusahaan, demikian juga dari sisi produksi, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan produsen sepatu lainnya.
BACA JUGA:Perjuangan Dokter Subuh 'Kejar' Uang Pesangon, Menang Gugatan hingga Cetak Sejarah
Karenanya, menurut manajemen, penutupan pabrik Purwakarta merupakan langkah paling realistis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: