Sempat Tidak Punya Bukti Kuat, Dokter Subuh Akhirnya Menang Gugatan di Tingkat Kasasi Untuk Perjuangkan Pesangon

Sempat Tidak Punya Bukti Kuat, Dokter Subuh Akhirnya Menang Gugatan di Tingkat Kasasi Untuk Perjuangkan Pesangon

Subuh Widhyono SpAn yang merupakan seorang dokter spesialis anastesi-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Subuh Widhyono SpAn yang merupakan seorang dokter spesialis anastesi akhirnya berhasil menang gugatan untuk mendapatkan hak pesangonnya sebesar Rp 455.000.000 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang, Depok, Jawa Barat di tingkat Kasasi.

Menurut kuasa hukumnya, yaitu Odie Hudiyanto, perjuangan dokter Subuh untuk mendapatkan haknya tersebut tidak lah mudah. Pasalnya kliennya tersebut sempat kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, saat hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

BACA JUGA:Ada Perbedaan Kasta Dokter dan Perawat di Indonesia, Menkes Budi: di sini Perawat tuh Pesuruh, Harus Disetarakan!

Bahkan fakta baru terungkap bukti-bukti bahwa dokter Subuh memang pekerja di RSIA Tumbuh Kembang itu juga sempat hilang atau tidak disimpan dengan baik oleh dokter Subuh.

“Waktu pertama ketemu sama kami, dia (dokter Subuh) bilang gini, bang saya sudah kerja lama di RS diputus (kerja), kemudian dipanggil lagi dibuat perjanjian kontrak 2 tahun, ya saya terima, saya butuh pekerjaan,” ujar Odie kepada Disway.id di Jakarta, Senin 13 Maret 2023 kemarin.

BACA JUGA:Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Cetak Sejarah, Jadi Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

“Pas 2 tahun kontrak itu selesai saya disuruh keluar gitu saja (alasan efesiensi), terus gimana masa kerja saya sebelum saya ada kontrak? Saya bilang pak Subuh, tuntut! Itu bisa,” tutur Odie menirukan perkataan dokter Subuh.

Odie pun langsung meminta dokter Subuh untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa benar pernah bekerja di RSIA Tumbuh Kembang, Depok, mulai dari slip gaji, setoran pajak, bukti transfer gaji, THR, jadwal kerja dan lain-lain.


Tim kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto dan rekan-rekannya-M. Ichsan-

“Punya apa bukti kerja di situ? Ada gak kontrak kerja? Nggak ada, ada slip gaji? Gak ada, paling setoran pajak tapi nilainya bukan Rp35 juta yang dibuat RS, di bawah itu cuma Rp 4 juta sesuai upah minimum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Kasasi Dokter Subuh, Sejarah Baru Dunia Kedokteran di Indonesia

“Apa lagi pak yang ada?  Punya gak schedule kerja? Dia (dokter Subuh) bilang, tapi saya sudah gak kerja di situ gimana ambilnya? Pakai email perusahaan juga sudah gak aktif,” jelas Odie.

“Akhirnya saya bilang, bapak print rekening bapak, kan muncul tuh transferan dari siapa. Ketemu tuh yang Rp 35 juta sebulan walau pun bervariasi, ada yang Rp 38 juta, Rp 40 juta, Rp 32 juta, tapi saya ambil patokan THR saja,” imbuhnya.

“Sampel THR tahun 2017 saya kasih ke hakim, dan pada persidangan mereka (RSIA Tumbuh Kembang) mengakui bahwa dokter Subuh bekerja di situ. Selesai sudah!,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: