Sempat Tidak Punya Bukti Kuat, Dokter Subuh Akhirnya Menang Gugatan di Tingkat Kasasi Untuk Perjuangkan Pesangon

Sempat Tidak Punya Bukti Kuat, Dokter Subuh Akhirnya Menang Gugatan di Tingkat Kasasi Untuk Perjuangkan Pesangon

Subuh Widhyono SpAn yang merupakan seorang dokter spesialis anastesi-istimewa-

BACA JUGA:Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Selain itu, Odie juga mengungkapkan dokter Subuh juga bekerja di RSIA Tumbuh Kembang Depok itu secara prosedur, ada proses lamar kerja, wawancara, tes, dan akhirnya diterima bekerja sejak tahun 2007 hingga 2019.

Kemenangan Gugatan Dokter Subuh di tingkat Kasasi.

Sebelumnya diberitakan, dalam gugatan pertama dokter Subuh di  PHI yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. 

Dibantu oleh tim kuasa hukumnya, usaha dokter Subuh untuk mendapatkan haknya tak berhenti sampai di situ.

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," beber Odie. 

Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," paparnya. 

BACA JUGA:Perjuangan Dokter Subuh 'Kejar' Uang Pesangon, Menang Gugatan hingga Cetak Sejarah

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung. 

"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," tukasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: