Kemenperin Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi Perusahaan Furnitur Senilai Rp7, 5 Miliar
Kemenperin memberikan kesempatan program Restrukturisasi mesin-Salah satu sasarannya perusahaan kayu dan furnitur-Kemenperin
"Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Restrukrisasi Mesin atau Peralatan di Sektor Industri Makanan dan Minuman. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholders atas rancangan kebijakan program restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri makanan dan minuman," papar Putu.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah adalah program pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri kecil dan menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/ peralatan baru .
BACA JUGA:Upaya Penuhi Kebutuhan Lebaran, Dharma Wanita Persatuan Kemenperin Gelar Bazar Ramadan
Tujuan Restrukturisasi Mesin
1. mendukung pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0;
2. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan
3. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: