6 Fakta Kecelakaan Maut Bus di Subang, Ternyata Tak Kantongi Izin Angkutan

6  Fakta Kecelakaan Maut Bus di Subang, Ternyata Tak Kantongi Izin Angkutan

Fakta-fakta kecelakaan maut bus pariwisata di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024.-tangkapan layar-

Kabid Humas Polda Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melaporkan kecelakaan bus di Subang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Dari 11 penumpang, 10 penumpang merupakan guru dan siswa SMK.

BACA JUGA:Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Putera Fajar di Subang, Pj Gubernur: Pemerintah Upayakan Beri Bantuan!

BACA JUGA:12 Korban Luka Berat Kecelakaan Maut Bus Siswa Depok Dirawat di RSUD Subang, Meninggal Bertambah

"Dari 11 (penumpang meninggal dunia), 10 penumpang terdiri dari guru dan siswa SMK," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara, 13 korban mengalami luka berat dan 37 lainnya luka ringan.

6. Bus Tak Miliki Izin Angkutan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan.

Sebab, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar itu telah kedaluwarsa.

BACA JUGA:Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Subang Saat Dapat Kabar Anaknya

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Kirim 21 Ambulance dan Tenaga Medis ke Subang

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: