OJK Cabut Izin Paytren, Ustadz Yusuf Mansur Sebut Semuanya Atas Izin Allah
Ustadz Yusuf Mansur angkat bicara soal izin Paytren-OJK cabut izin Paytren-Instagram Yusuf Mansur
JAKARTA, DISWAY.ID – Ustadz Yusuf Mansur bereaksi atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Dikutip dari laman resmi OJK, dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
BACA JUGA:Kesit Handoyo dan Theo M Yusuf Halal Bihalal Jelang Pemilihan Ketua PWI Jaya
Kantor tidak ditemukan;
tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
tidak memiliki Komisaris Independen;
tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
BACA JUGA:Ustaz Yusuf Mansur Resmi Gabung Perindo, Warganet: Biar Makin Banyak Anggota DPR di Suruh Sedekah
Reaksi Ustadz Yusuf Mansur
Kepada Disway, Ustad Yusuf Mansur menjelaskan semua perjuangan yang dilalui selama 3 tahun sudah menghabiskan energi.
“Menjual 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Ga selamat juga. Gak apa-aap. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” tulis Ustadz Yusuf Mansur.
Menurutnya semua hal itu sudah dicatat oleh Allah SWT.
“Gimana niat. Kan niat dah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” kata Ustadz Yusuf Mansur.
BACA JUGA:Anak Yusuf Mansur Beberkan Dapat Mobil Rp 1,4 M Secara Gratis, Cukup Lakukan Ini!
“Dan semoga Allah ngampuni saya, dkk semua. Trus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan semua yang diberikan adalah atas izin Allah.
“Ridha. Insya Allah. Dah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah. Dan maksimal di kerja dan usaha,” katanya.
“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sd 2018, hingga kemudian sampe pada 13 Mei 2024 ini. Masya Allah. Tramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya,” kata ustadz Yusuf Mansur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: