Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
Daftar iuran BPJS Kesehatan per Rabu 15 Mei 2024---Freepik
"Masih merujuk pada aturan tersebut (Perpres 63 tahun 2022)" pungkas Asih.
Ia juga mangatakan bahwa aturan tersebut masih berlaku selama pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS.
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Adapun perhitungannya bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) antara lain sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Besaran tarif tersebut masih berlaku dan masih sama hingga saat ini, hingga hasi evaluasi penerapan KRIS menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan tarif baru.
Dalam skema di atas, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tidak ada denda terhitung 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
BACA JUGA:1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan
BACA JUGA:Jokowi Blusukan ke Jateng, Minta Pelayanan Pasien BPJS di RS Lebih Cepat Ditangani
Besaran denda pelayanan yakni 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: