Penganiayaan Berujung Bentrok Antar Dua Kelompok di Jaksel, Lima Orang Ditangkap

Penganiayaan Berujung Bentrok Antar Dua Kelompok di Jaksel, Lima Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus bentrokan dan penganiayaan oleh dua kelompok di wilayah Kuningan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu 15 Mei 2024-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus bentrokan yang mengakibatkan korban luka akibat sabetan senjata tajam. 

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, kelima tersangka merupakan dari dua kelompok yang bentrok.

BACA JUGA:Sosialisasi dan Penertiban: Langkah Proaktif Dishub Jaksel Mengatasi Juru Parkir Liar

BACA JUGA:Sempat Tak Laku, Akhirnya Kejari Jaksel Melelang Rubicon Mario Dandy dengan Harga Lebih Murah

"Pelaku yang kami tangkap ada lima orang dan semua kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Adapun salah satu tersangka, DKA, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Sementara empat lainnya terkait kepemilikan senjata tajam. 

Kronologi bentrokan bermula dari laporan kasus pengerusakan oleh kelompok korban, dilanjutkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan bentrok antara dua kelompok di Jalan Kuningan Barat raya, Jakarta Selatan, pada Minggu lalu. 

BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Toko Bingkai, Polres Jaksel Gelar Olah TKP

BACA JUGA:Disimpulkan Bunuh Diri, Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup, Begini Tanggapan Kompolnas !

"Antara korban dan tersangka sama-sama melaporkan kepada rekannya, terjadilah bentrokan," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam dan benda tumpul dari para tersangka. 

Terhadap para pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

"Sedangkan terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: