Polisi Tangkap Pencuri Tiga Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelaku Juga Beraksi di RSUD Koja
Dua pelaku pencurian tiga ban di ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. -Cahyono-
Atas pengakuan AMP, kemudian polisi menangkap SH yang berperan sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya tersangka AMP dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Sementara tersangka SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: