Dianggap Tak Becus Urus PPP, Mardiono Diminta Mundur dari Posisi Ketum Partai

Dianggap Tak Becus Urus PPP, Mardiono Diminta Mundur dari Posisi Ketum Partai

Kiri-Kanan: Bambang Nurcahyadi, Muchbari, H. Ichwan Zayadi, Belly Bilalusalam, Dedy Kurniawan-Intan Afrida Rafni-

"Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan Permohonan Perohon kabur," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Adapun dalam pokok permohonannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Siap-siap! Kemenag Buka 110.553 untuk CASN dan PPPK pada 2024, Dibuka untuk Penghulu hingga Guru

Hal itu dikarenakan dalam konklusinya, kata Suhartoyo, tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi kecurangan yang terjadi, sesuai dengan permohonan PPP, pada enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V," kata Suhartoyo.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," sambungnya.

Selain itu, tambah Suhartoyo, pihak PPP sebagai Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kemensos Siapkan 40.839 Formasi CASN dan PPPK 2024

"Perohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," imbuhnya.

Suhartoyo juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda sesuai permohonan yang disampaikan pada permohonan PPP.

"Justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada re evansinya dengan Permohonan Pemohon," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: