Dianggap Tak Becus Urus PPP, Mardiono Diminta Mundur dari Posisi Ketum Partai

Dianggap Tak Becus Urus PPP, Mardiono Diminta Mundur dari Posisi Ketum Partai

Kiri-Kanan: Bambang Nurcahyadi, Muchbari, H. Ichwan Zayadi, Belly Bilalusalam, Dedy Kurniawan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kader dan Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi DKI Jakarta, yang tergabung dalam Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB) meminta Muhammad Mardiono untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh mereka karena anggota dewan pertimbangan presiden itu dinilai kurang kompeten dalam mengurus PPP sehingga kondisi partai politik berlogo Ka'bah itu terpuruk dan tidak masuk dalam parlemen.

BACA JUGA:PPP Pertanyakan Perbedaan Hasil Suara Partai dengan Tabulasi KPU

BACA JUGA:Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan

"Mendesak kepada Mardiono untuk mundur atau meletakkan jabatan Plt. Ketua Umum PPP sebagai wujud tanggungjawab moral atas kegagalan dan buruknya pengelolaan partai di bawah kepemimpinannya," ujar Ketua FKKB, Ichwan Zayadi yang juga merupakan kader dari PPP.

Selain itu, untuk mempertahankan eksistensi PPP, Ichwan Zayadi meminta kepada seluruh kader PPP untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) dan membentuk pengurusan PPP yang baru.

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan PPP Terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda

BACA JUGA:Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?

"Mendesak kepada DPP PPP untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) agar terpilih dan terbentuknya kepengurusan DPP PPP yang definitif agar PPP menjadi lebih baik lagi," kata Ichwan Zayadi.

"Menyerukan kepada seluruh fungsionaris dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk tetap semangat dalam menjaga eksistensi PPP dalam pentas politik ditingkatkan masing-masing," sambungnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan terkait perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.

BACA JUGA:Arsul Sani Tetap Jadi Hakim Konstitusi Dalam Sengketa PPP, Saldi Isra: Tidak Miliki Hak Untuk Memutus

BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang ketetapan perkara sengketa Pileg 2024 di ruang sidang utama, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: