Disdik DKI Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi di PPDB 2024

Disdik DKI Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi di PPDB 2024

Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Disdik DKI tentang PPDB 2024-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berbenah untuk meningkatkan kualitas sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Salah satu polemik yang sering terjadi di masyarakat adalah, praktik jual beli bangku kosong yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah.

Maka dari itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan, untuk PPDB tahun ini dipastikan tidak ada praktik jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru.

BACA JUGA:Menag Buka Suara soal UKT Mahal: Jangan Memberatkan Mahasiswa!

BACA JUGA:2055 Wisudawan Lulus, Ini Pesan Rektor Untar agar Gen Z Tak Nganggur dan Siap Terjun ke Dunia Industri

Hal tersebut dikatakannya saat sedang rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Purwo menjelaskan, jika di PPDB tahap 1 anak yang diterima tidak lapor diri maka bangku itu dibiarkan kosong. Kemudian yang kosong itu akan dibuka untuk tahap 2.

"Namun, di tahap 2 jalurnya hanya ada satu aja, yaitu terkait dengan prestasi akademik," ujar Purwo.

Purwo menyampaikan, dalam PPDB tahap ke-2, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan proses seleksi akademik. Sementara untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka.

Lebih lanjut, Purwo menuturkan, jika nantinya pada tahap 2 peserta didik tidak melakukan lapor diri maka kekosongan bangku itu akan dibiarkan sampai satu semester.

BACA JUGA:Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Ramai-Ramai Melarang, Guru Ini Justru Dukung Study Tour: Penting Bagi Anak

"Jika sampai dengan tahap 2, anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong. Dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, bahwa sistem PPDB pada tahun ini berbasis daring atau online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads