5 Fakta Penangkapan Caleg Terpilih DPRK Partai PKS Atas Kasus Narkoba: DPO 3 Minggu dan Uang Hasil Jualan Buat Kampanye

5 Fakta Penangkapan Caleg Terpilih DPRK Partai PKS Atas Kasus Narkoba: DPO 3 Minggu dan Uang Hasil Jualan Buat Kampanye

Polisi mengungkap fakta-fakta terkait penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan.-dok disway-

BACA JUGA:Wapres Berharap Dana Otsus Bisa Bawa Dampak Bagi Rakyat Papua

Menurut Brigjen Mukti penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 10 Maret 2024.

Dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.

Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Kemudian tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

BACA JUGA:Kreasi Kopi Susu Cita Rasa Gula Aren dan Cappucino Jadi Andalan Barista dan Coffeepreneur

BACA JUGA:Wapres Berharap Dana Otsus Bisa Bawa Dampak Bagi Rakyat Papua

5. Uang Hasil Penjualan Dipakai Buat Kampanye

Brigjen Mukti menyebut hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Brigjen Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini pun membenarkan jika Sofyan merupakan caleg dari Aceh Tamiang.

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Brigjen Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: