Produksi 500 Dokumen Palsu Di Jaksel, Pelaku Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan Sejak Agustus 2023
Polsek Metro Setiabudi berhasil membongkar praktik ratusan pemalsuan dokumen penting dengan total keuntungan Rp30 Juta per bulan, Selasa 28 Mei 2024-Fajar Ilman-
Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: