Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Alvin Lim, Senin 27 Mei 202-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja

Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu. 

BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Jokowi Turun Tangan dan Ingatkan MA Terkait Perkara Sengketa Merek

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sengketa Merek, Seorang Oknum Polisi Dikupas Habis di Podcast Alvin Lim

"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja kepada wartawan, usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. 

Akta lahir diduga palsu itu, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut. 

"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," kata Alvin Lim, kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm

Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya. 

BACA JUGA:Komentar Menohok Alvin Lim ke Hotman Paris yang Bela Konten Hoaks Richard Lee: Kuper Tak Baca Koran dan Hanya Minum-minum

BACA JUGA:Konten Hoaks Richard Lee Dicecar Alvin Lim: Masa Polisi Takut Dengan Dokter Itu

"Kita berharap kepolisian Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," papar Alvin. 

"Nah itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya. 

Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir. 

"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: