Polda Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus Subang
![Polda Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus Subang](https://cms.disway.id/uploads/a4385859419e545d4f87f8a73971e67b.jpg)
Klarifikasi Elnusa Petrofin Soal Insiden Laka Lantas Mobil Tangki (BBM) di Jalan Raden Puguh, Lombok Tengah-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
" Tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa korban dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA:4 Warga Hanyut Diterjang Banjir di Tanggamus, 385 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Modal Jajan Seblak Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lho, Cuma Ada di Sini!
Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang terbunuh.
Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.
Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: