PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong

PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong

Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa.-Kemenhub -

Mereka disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ternyata Bus Trans Putera Fajar Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Sudah Langganan Pihak Sekolah

BACA JUGA:Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Putera Fajar di Subang, Pj Gubernur: Pemerintah Upayakan Beri Bantuan!

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas.

Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.

Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads