Didakwa Pasal Berlapis, Panca Si Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi!

Didakwa Pasal Berlapis, Panca Si Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi!

Sidang dakwaan Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024-Fajar Ilman-

BACA JUGA:Panca Darmansya Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Juga Jadi Tersangka KDRT

BACA JUGA:Terungkap, Ayah di Jagakarsa yang Diduga Bunuh 4 Anaknya karena Rasa Cemburu

Dia mengatakan, Jaksa menilai bahwa perbuatan Panca menyebabkan hilangnya nyawa dan melanggar KDRT, dengan ancaman hukuman yang kemungkinan tinggi, bahkan hukuman mati. 

Meskipun mengakui kesalahan kliennya, Amriadi menegaskan bahwa ada aspek kronologis yang perlu dikoreksi demi kebenaran dalam persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads