Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Hutapea mengungkap Iptu Rudiana ayah Eki tak merespons ajakannya untuk berkolaborasi mengejar DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon--Cahyono

Hotman pun membandingan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan adanya perhatian dari Jokowi seperti pada kasus Sambo, Hotman yakin kasus pembunuhan Vina Cirebon dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku

"Mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo," harap Hotman.

Pasalnya kata Hotman, tak ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga Vina untuk menuntut keadilan.

Sehingga perlu perhatian dari Jokowi agar kasus Vina bisa selesai dengan adil.

Di sisi lain, keluarga Vina merasa kecewa dengan dihapusnya dua nama DPO oleh Polda Jabar.

BACA JUGA:Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Mbah Mijan: Plot Twist Makin Remang

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, telah ditetapkan ada 3 nama DPO yang belum tertangkap.

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap dan tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO tersebut sudah terbukti di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga membawa sejumlah berkas BAP dari delapan terpidana yang dijadikan acuan dalam persidangan kasus pembunuhan Vina.

BACA JUGA:Hotman Sebut Kesaksian Linda yang Kerasukan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum

"Terhadap dua DPO yang dianggap fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO itu. Bahkan cara memerkosanya pun ada, cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," kata Hotman.

"Jadi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Jadi ini perbuatan pidana yang dilakukan 8 terpidana bersama-sama tiga DPO," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: