Respons Kemenag Soal Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama, Ini Pandangannya

Respons Kemenag Soal Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama, Ini Pandangannya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin-Dok. Kementerian Agama-

Sahabat lain, Abu Umamah al-Bahiliy, setiap kali berjumpa orang, muslim atau non-muslim, selalu berucap salam. Dia bilang, agama mengajarkan kita untuk selalu menebar salam kedamaian (Tafsir al-Qurthubi, 11/111).

Menurutnya, salam adalah penghormatan bagi sesama muslim, dan jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup berdampingan (Bahjat al-Majaalis, Ibn Abd al-Barr, 160).

BACA JUGA:Salah Kaprah Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel di Indonesia, Boikot sama dengan Haram?

Imbauan MUI mungkin relevan bagi yang merasa imannya akan terganggu bila ia mengucap salam lintas agama.

Namun jangan larang atau ragukan iman orang yang berucap salam lintas agama.

"Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi," tandas Kamaruddin.

Masalah hukum salam lintas agama pernah dibahas juga dalam Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 2019. 

Dalam simpulannya disebutkan pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh", atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya. 

Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: