Rektor IPB Sebut UKT Batal Tak Pengaruhi Pendapatan Kampus, Cari Pemasukan dari Sumber Lain
Jalur masuk IPB bisa lewat jalur ketua OSIS--IPB University
JAKARTA, DISWAY.ID – Institut Pertanian Bogor (IPB) angkat bicara soal pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 27 Mei lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
BACA JUGA:UGM Pastikan UKT Tak Naik, Maba Tak Mampu Diberi Subsidi Hingga 100%
Lalu bagaimana dengan kebijakan UKT di IPB University setelah adanya kebijakan pembatalan ini?
“IPB University mengapresiasi kebijakan baru ini dan tentu kami akan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah. Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” ungkap Berikut penjelasan Rektor IPB University, Prof Arif Satria.
Lebih lanjut dikatakannya, pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbudristek tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi IPB University.
Sebab, selama ini proporsi UKT hanya 23 persen dari pendapatan IPB University.
Prof Arif mengatakan, IPB University selalu mencari jalan untuk memperoleh pendapatan tambahan dari sumber-sumber lain.
Status IPB University sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama ini berupaya melakukan upaya-upaya kreatif untuk mendapatkan pendanaan, di antaranya dengan bentuk-bentuk kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya.
“Komposisi pemasukan dari UKT sebesar 23 persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh IPB University. Dana dari pemerintah sebesar 30 persen. Sebesar 47 persen ditopang dari upaya-upaya kreatif IPB University seperti kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya, “ jelasnya.
BACA JUGA:Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT
Selama ini, lanjutnya, UKT per mahasiswa ditetapkan besarannya sesuai pendapatan orang tua dan program studi yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: