SIM Indonesia Berlaku di 8 Nagara Ini, Gak Perlu SIM Internasional Lagi
Cara perpanjang SIM bulan Juni 2024 lengkap syarat hingga biayanya.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID – Saat bepergian ke luar negeri, baik wisata maupun liburan biasanya kita harus mengusur SIM internasional agar dapat mengendarai kendaraan.
Akan tetapi Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh pemerintah Insonesia sudah dapat berlaku di beberapa negara.
SIM Indonesia berlaku di 8 negara, muali dari Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
BACA JUGA:Putri Angelia Jolie dan Brad Pitt Sewa Pengacara, Berniat Hapus Nama Ayahnya
Dengan berlakunya SIM Indonesia di 8 negara Asean tersebut maka, untuk mengendaraain kendaraan di negara-negara tersebut tidak memerlukan lagi SIM internasional.
Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri menjelaskan jika SIM Indonesia mulai berlaku di 8 negara ini setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pengakuan SIM Indonesia di 8 negara Asean sejak 1 Juni 2024 dan ini merupakan mencapaian penting,” tambahnya.
BACA JUGA:Respon Antam Soal 109 Ton Emas Palsu yang Beredar di Masyarakat
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
BACA JUGA:Mengenal Rosacea, Masalah Kulit dengan Gejala Bintik-Bintik Merah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: