Diserahkan ke PMJ, Ibu Perekam Hubungan Asusila dengan Anak Ditetapkan Tersangka

Diserahkan ke PMJ, Ibu Perekam Hubungan Asusila dengan Anak Ditetapkan Tersangka

Usai diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, ibu perekam aksi persetubuhan dengan anaknya ditetapkan tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, ibu perekam aksi persetubuhan dengan anaknya ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R (22) disangkakan pasal penyebaran video konten pornografi.

"Sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Polisi Kena Bacok Saat Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kembangan

BACA JUGA:Seorang Ibu Rekam Berhubungan Badan dengan Anaknya Viral di Medsos, Serahkan Diri ke Polisi

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diketahui terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, orang tua yang rekam ketika dirinya berhubungan badan dengan anaknya disebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan ibu dari anak itu telah mengakui dirinya yang merekam video tersebut.

"Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Juni 2024, Ada di Puskesmas hingga RSUD

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Juni 2024, Tersebar di 26 Ruas Jalan

Perempuan itu berinisial R (22). Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dimana, kasus itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: