NasDem Sepakat Amandemen UUD 1945, Tobas: Tapi Harus Dievalusi Dulu

NasDem Sepakat Amandemen UUD 1945, Tobas: Tapi Harus Dievalusi Dulu

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Nasdem menyatakan sepakat dengan dilakukannya amendemen Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Pada dasarnya, fraksi Partai NasDem mendukung amandemen Undang-Undang Dasar 1945, tetapi kita mengharapkan didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ini,” kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) saat ditemui usai kunjungan pimpinan MPR RI ke NasDem Tower di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Hanya saja, kata Tobas, amandemen UUD 1945 itu harus didahulukan dengan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu.

BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945

“Jadi bukan sekadar amendemen parsial ya, amendemen terbatas, tetapi kita lakukan dulu evaluasi secara menyeluruh ya kemudian kita lihat apa-apa saja yang kita butuhkan untuk melakukan amendemen, itu yang pertama,” ujar dia.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan kalau Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem juga berpandangan bahwa amendemen konstitusi bukanlah hal yang tabu.

“Kita justru tidak menginginkan amandemen itu hanya semata-mata dilakukan untuk menempatkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) saja yang seperti sekarang sedang didorong, bukan; tapi justru kita ingin melakukan evaluasi dulu dari seluruh pelaksanaan Undang-Undang Dasar ini ya,” katanya

Sehingga, kata dia, amandemen UUD 45 menjadi diskursus publik yang luas dan tidak terbatas pada elit politik saja.

BACA JUGA:Pilkada Jabar 2024: NasDem Tugaskan Farhan di Bandung, Lucky Hakim di Indramayu

“Sehingga harus ada momentum konstitusional namanya. Jadi memang masyarakat pun juga merasa 'Oh memang kita ingin memperbaiki kehidupan kebangsaan kita, ingin memperbaiki demokrasi kita’, yang mungkin saja muaranya ada pada amendemen,” kata Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: