Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 10 Juni 2024, Ada di Jakbar, Jaktim, Jaksel, hingga Jakpus
Ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 16 Desember 2024 Kembali diberlakukan.-Screenshoot/YouTube-
Apabila pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Pelanggar ganjil genap di Jakarta diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal Rp500 ribu.
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Berlaku di Puncak Bogor 22-26 Mei 2024
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Pagi Ini, Awas Jangan Sampai Kena Tilang!
26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap di Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
BACA JUGA:Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Mulai Hari ini, Jakarta Bebas
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 8-12 Mei 2024
Demikian informasi mengenai 26 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 10 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: