Dibuka Hari Ini! Link dan Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini! Link dan Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Link dan cara daftar akun PPDB Jateng 2024.--ppdb jateng

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 resmi dibuka hari ini Selasa, 11 Juni 2024.

PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka hari ini Selasa, 11 Juni 2024 secara online.

Bagi siswa dan siswi yang sudah dinyatakan lulus dari jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ingin melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Tengah bisa langsung mendaftar melalui beberapa jalur.

BACA JUGA:Pemdakab Bekasi Luncurkan Fitur PPDB Online Terbaru Lewat Aplikasi Bebunge, Apa Fungsinya?

PPDB Jateng 2024 tersedia jalur zonasi atau domisili terdekat, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Dilansir laman resmi PPDB Jateng, tahap awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun.

Pembuatan dan aktivasi akun dapat dilakukan calon peserta didik baru pada 11-24 Juni 2024.

Saat ini calon peserta didik baru mendaftar akun PPDB jenjang SMA/SMK.

Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan akun di PPDB Jateng 2024 dan melakukan aktivasi secara online di https://ppdb.jatengprov.go.id/ mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

BACA JUGA:Simak Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Lewat Link ppdb.jabarprov.go.id

Usai pengajuan akun selesai, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMAN/SMKN di Jawa Tengah.

Sebelum mengetahui link dan cara pendaftaran akun PPDB Jateng 2024 jenjang SMA/SMK, calon peserta didik sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen administrasi terlebih dahulu.

Berkas Pendaftaran PPDB Jateng 2024

Calon peserta didik wajib melakukan verifikasi berkas di SMAN/SMKN dengan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut.

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau urat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah
  • KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
    • Jika kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
    • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, anggota keluarga pindah, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
    • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, SHDK pada KK calon peserta didik baru usai pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
    • Dalam hal KK calon peserta didik baru tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai KK paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon peserta didik dimaksud tetap dapat mengikuti jalur zonasi
    • Ketentuan harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik dan/atau orang tua kandung calon peserta didik yang bersangkutan
    • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana social, KK dapat dicetak Kembali
    • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal
  • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
  • Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
    • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan DTKS
    • Terverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
  • Calon peserta didik baru anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • Calon peserta didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah
  • Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 tahun
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  • KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan
  • Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: