KPK Umumkan Satu Tersangka Kasus Korupsi di DJKA

KPK Umumkan Satu Tersangka Kasus Korupsi di DJKA

KPK Umumkan Satu Tersangka Kasus Korupsi di DJKA-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungumkan satu tersangka dalam kasus Korupsi barang dan jasa di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur mengumumkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti terkait, yaitu Yofi Oktarisza (YO). 

BACA JUGA:Dibentak Penyidik KPK Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Kusnadi Jadi Trauma

BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

"YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai Tersangka," ujar Asep saat konferensi pers pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Asep menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan BTP Semarang yakni PPK Bernard Hasibuan (BH) bersama-sama  dengan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarja (PS). 

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Kusnadi Sebut Nama Penyidik KPK yang Membentaknya saat Diintrogasi

BACA JUGA:Cegah Korupsi, KPK akan Perketat Alur Pengadaan Barang-Jasa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: