Pengacara 6 Terpidana Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas, Ngaku Dilarang Ketemu Klien

Pengacara 6 Terpidana Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas, Ngaku Dilarang Ketemu Klien

7 terpidana kasus Vina belum dikembalikan ke lapas Cirebon-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon datangi Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Romi Sihombing mengatakan kedatangan pihaknya untuk mempertanyakan alasan penghalangan pihaknya menemui terpidana oleh pihak lapas. 

BACA JUGA:Beredar Kabar Narapidana Bunuh Diri di Rutan Tangerang, Ini Kata Ditjenpas

BACA JUGA:Datang Langsung ke Rumah Keluarga Vina, Uya Kuya: Kasus Vina Cirebon Jelimet!

"Kami datang ke Dirjen PAS untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Diungkapkannya, pihaknya mengaku telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana. Yaitu Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong.

Kemudian, pihaknya mengaku dihalangi petugas lapas untuk bertemu dengan terpidana. 

BACA JUGA:Habiburokhman Jawab Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum Indonesia: Ente Jadi Kemenko Polhukam Kemana Aja?

BACA JUGA:Mahfud MD Nilai Penyidik di Kasus Vina Cirebon Konyol, Hukum Terkesan Dipermainkan: Sekarang Ketahuan Dua Masalah

"Kami datang ketemu dengan bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," ungkapnya. 

"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," lanjut. 

Pihaknya mengaku datang menemui para terpidana untuk memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: