Somasi Tak Digubris Agnez Mo, Ari Bias Datangi Bareskrim Polri Buat Laporan

Somasi Tak Digubris Agnez Mo, Ari Bias Datangi Bareskrim Polri Buat Laporan

Somasi Tak Digubris Agnez Mo, Ari Bias Datangi Bareskrim Polri Buat Laporan -disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gugatan somasi yang pernah dilayangkan oleh Ari Bias tak kunjung direspon oleh Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Oleh karena itu, Ari Bias didampingi Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari gugatan somasi kepada Agnez Mo. 

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memberikan tanggapan juga. Dan oleh karena kami anggap tidak memiliki itikad baik, hari ini disela-sela kunjungan kami silaturahmi dengan Karobinops, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan," ujar Minola Sebayang ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024. 

BACA JUGA:Perselingkuhan dengan Anji Terbongkar, Istri Sexy Goath Layangkan Gugatan Cerai

BACA JUGA:Sebar Dugaan Bukti Perselingkuhan Anji, Sexygoath Dapat Intimidasi Langsung Lapor Polisi

"Ini merupakan tindak lanjut dari preskon pada beberapa waktu yang lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias ya 'Bilang Saja' di 3 kota Surabaya, Bandung dan Jakarta," tambah Minola. 

Lebih lanjut, Minola Sebayang mengatakan pada gelar perkara, pihak Bareskrim Polri mengklaim laporan Ari Bias berpotensi untuk diterima. 

Pada gelar perkara itu, Minola Sebayang mengklaim Agnez Mo sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti yang tertuang pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. 

"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Sebayang. 

BACA JUGA:Profil Na Jaemin NCT Lengkap Fakta Menariknya, Idol Multitalenta yang Gelar Pameran Foto Perdana

BACA JUGA:Sexygoath Ngaku Dapat Intimidasi Kakak Kandung Anji Gegara Bongkar Isu Perselingkuhan Sang Musisi

"Jadi mudah-mudahan penegakan hukum kepada setiap orang atau siapapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang menggunakan satu karya cipta secara komersial tanpa izin maka hukum akan menantinya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: