Kapolri Janji akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Kapolri Janji akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.-tangkapan layar X@resbaritokuala-

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat judi online.

"Kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855 5555 4141," kata Irjen Pol Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Heboh Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Gegara Lapor Dugaan Pungli, Kepala Sekolah Bantah Keras

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Jakarta International Marathon 2024 Diberlakukan Hingga Pukul 12.00 WIB

Irjen Pol Syahar mengingatkan bagi anggotanya yang terlibat dalam judi online ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, dari Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

BACA JUGA:Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Alvin Lim Sentil Sugeng Teguh Santoso Atas Adanya Daftar Penerima Setoran Judi Online: Nyawanya di Tangan Polisi

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.

Irjen Pol Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online, baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: