KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukam alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam perkara ini.
BACA JUGA:KPK Panggil Manajer Divisi Perbendahara PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
BACA JUGA:KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
"KPK buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," ujar Tessa kepasa wartawan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Adapun paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Kemudian, paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
Lalu, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD
Selanjutnya, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
"Saat ini KPK telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," tutur Tessa.
Tessa memgungkapkan, bahwa proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya
BACA JUGA:KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bikin Kekacauan Sistem Persidangan Tipikor
"Untuk nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: