Sejumlah Massa Berdemo Tolak RUU Polri yang Dinilai Mengancam Perluasan Kewenangan

Sejumlah Massa Berdemo Tolak RUU Polri yang Dinilai Mengancam Perluasan Kewenangan

Sejumlah massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 30 Juni 2024.-Dok. Safenet Voice-

BACA JUGA:DPR Yakini Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Presiden Terpilih Dilantik

BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa

Hal itu diduga sebagai upaya agar pembahasan RUU Polri tak begitu tersorot publik. 

"Pada periode tahun 2019, undang-undang KPK juga dibahas di masa transisi dengan minim partisipasi publik bermakna. Hal ini menunjukkan pola yang sama, di mana DPR seolah-olah memanfaatkan masa transisi untuk menghindari sorotan publik," ucap dia.

Maharani mengkritik kewenangan Polri akan meluas jika RUU itu digolkan. Setidaknya ada 3 kewenangan yang dinilai cukup luas sehingga bisa menempati sejumlah jabatan sektoral setingkat kementerian. 

"Jadi, lebih baik dari segi kewenangannya juga dibatasi dan juga lembaga pengawasannya itu kalau bisa memang harus ada multisektoral gitu, enggak hanya di bawah presiden langsung," tandas dia.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam RUU Polri ini diprotes Aliansi Masyarakat Sipil.

BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan

BACA JUGA:Kesaksian Teman Afif yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi: Kalau Ada yang Mengadu Proses Kalian Berlanjut

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa dinas anggota Polri dari 58 tahun jadi 65 tahun.

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.

2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: