Sejumlah Massa Berdemo Tolak RUU Polri yang Dinilai Mengancam Perluasan Kewenangan
Sejumlah massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 30 Juni 2024.-Dok. Safenet Voice-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian berunjuk rasa menolak RUU Polri di Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 30 Juni 2024 pagi.
Aliansi yang terdiri dari Safenet, ICJR, KontraS hingga aktivis ham itu menolak RUU Kapolri yang dinilai memperluas kewenangan.
BACA JUGA:Dukung Revisi RUU Polri, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara: Kejahatan Sudah Global, Berbasis Data!
BACA JUGA:RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri
Dalam aksi itu, ratusan massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan "Tolak RUU Polri".
Massa juga membentangkan poster bertuliskan foto Afif dan tulisan "all eyes on Afif" yang diduga tewas karena dianiaya aparat di Padang beberapa waktu lalu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani, menjelaskan alasan di balik penolakan ini.
"Secara umum, kami menolak pembahasan RUU Polri untuk dilanjutkan di periode saat ini karena RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024," ujarnya di lokasi.
BACA JUGA:Revisi UU Kementerian, Menpan RB: Jumlahnya Nanti Disesuaikan Kebutuhan Prabowo
BACA JUGA:DPR Yakini Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Presiden Terpilih Dilantik
Maharani menjelaskan, RUU Polri tidak termasuk dalam prioritas DPR namun terus didorong untuk masuk pembahasan di parlemen.
Sehingga usulan itu tiba-tiba muncul sebagai inisiatif DPR bulan lalu, hingga menggeser sejumlah RUU lain yang lebih mendesak.
RUU yang digeser diantaranya seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Maharani juga menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang dilakukan di masa transisi sebagaimana undang-undang KPK dibahas pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: