Sosok Korban dari Napi Cipinang yang Diancam Akan Sebarkan Foto dan Video Syur Diungkap Polda Jabar
Sosok korban dari napi Cipinang yang diancam akan sebarkan foto dan video syur diungkap Polda Jabar.-polda jabar-
BACA JUGA:Ribuan Warga Jakarta Mulai Serbu Monas, Anak Balita Turut Dibawa
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Cipinang Diduga Peras dan Ancam Sebarkan Foto Syur, Kalapas Angkat Bicara
"Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video Sdri AN yang bermuatan asusila, lalu pelapor menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB," lanjutnya.
Beberapa barang bukti diamankan pihaknya, diantaranya 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard , 1 buah SIM card Telkomsel dan 1 buah kartu.
Slein itu juga terdapat buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.
"Pelaku disangkakan Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:RDF Plant Rorotan Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia, Produksi Energi Terbarukan
BACA JUGA:Bapak dari Suami yang Bunuh Istri di Pulogadung Ngos-ngosan Lapor Ketua RT: Anak Saya Bunuh Mantu!
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," jelasnya.
"Dengan ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: