Ini 3 Cara MenPANRB Pindahkan ASN ke IKN 

Ini 3 Cara MenPANRB Pindahkan ASN ke IKN 

Ini 3 Cara MenPANRB Pindahkan ASN ke IKN -Kominfo-

Untuk cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” jelasnya. 

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif. 

BACA JUGA:Erick Thohir Jamin Kesiapan BUMN Pasok Kebutuhan Energi di IKN Jelang Hari Kemerdekaan

BACA JUGA:Hanya 800 Unit, Mitsubishi Pajero Sport Limited Edition Siap Bikin Pemiliknya Naik Kelas

“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan Kemengerian atau Lembaga yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau Kementerian atau Lembaga di IKN,” ujar Anas. 

MenPANRB menyampaikan progres jumlah ASN yang akan pindah ke IKN, yang tentunya berdasarkan ketersediaan hunian. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN atau Bappenas, terdapat 47 tower yang selesai dibangun hingga November 2024. 

“Nanti dari 47 tower itu, sebanyak 29 tower akan diisi ASN, lalu sebagian lainnya diisi TNI/Polri,” tuturnya. 

Anas menjelaskan secara lebih rinci progres ketersediaan 29 tower yang akan dihuni ASN. 

Pada Juli 2024, akan jadi 8 tower dengan total 48 unit dan pada September 2024 akan ada 14 tower yang berarti berjumlah 840 unit. 

BACA JUGA:Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

BACA JUGA:Boyongan IKN

Sementara pada November 2024 akan ada 7 tower dengan total 420 unit. Untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit. 

Bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads