SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK

SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK

SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan merasa terkejut atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebutnya tamak

"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi  kata Tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya," ujar SYL saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 5 Juli 2024. 

BACA JUGA:Dilirik Puan Maharani Jadi Cagub Jawa Tengah, Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

BACA JUGA:Ikut Terseret Korupsi, Berikut Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 2 Anak Buah SYL

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL merasa kata tamak tidak pernah didengar dalam dakwaan dan tidak ada dalam fakta persidangan. 

"Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, SYL dalam nota pembelaan mengaku tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahannya, baik secara langsung atau melalui sambungan telepon 

"Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telephone maupun melalui whatssap," pungkasnya.  

Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan SYL dalam tuntutannya. 

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK

Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak. 

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya pada Jumat, 28 Juni 2024. 

Kemudian, yang memberatkan karena sebagai Menteri saat itu SYL dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan keterangan terkdakwa yang berbelit-belit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads