Hasyim Asy'ari Belum Resmi Dipecat, KPU: Masih Tunggu Keppres dan PAW

Hasyim Asy'ari Belum Resmi Dipecat, KPU: Masih Tunggu Keppres dan PAW

Ketua KPU Hasyim Asy`ari menyatakan hasil Pemilu diumumkan setelah rekapitulasi rampung.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Mengingat Kembali Isi Khotbah Hasyim Asy'ari Kala Salat Idul Adha di Semarang: Sifat Kebinatangan Manusia Harus Disembelih

BACA JUGA:Kondisi Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipertanyakan? Inilah Sosok Sebenarnya Siti Mutmainah

Mellaz mengatakan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.

Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU, Megawati: Sedih Saya...

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: