Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Hakim Eman Sulaeman menceritakan tekad untuk menjadi hakim tersebut telah ada sejak ia duduk di bangku SMP puluhan tahun lalu.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Orang tua Pegi Setiawan ikut hadir di Pengadilan Negeri Jawa Barat dalam pembacaan putusan praperadilan pada Senin 8 Juli 2024.

Dalam persidang ini, Eman Sulaiman selaku Hakim nyatakan penahanan Pegi tidak sah dan menyatakan bahwa tuntutan praperadilan Pegi Setiawan diterima.

Dengan pernyataan hakim bahwa penahanan Pegi tidak sah maka pengajuan praperadilan Pegi Setiawan diterima.

Mendengarkan putusan hakim tersebut, orang tua Pegi yang hadir langsung bersyukur bahwa penahanan Pegi tidak sah dan segera dibebaskan.

BACA JUGA:Siap-Siap! Niki Zefanya Bakal Manggung di Indonesia Arena 17 Juli 2024

BACA JUGA:Polsek Gambir Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terkait Kasus Narkoba

Marwan Iswandi yang merupakan kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya telah siap dengan semua kemungkinan akan keputusan hakim termasuk akan mengambil tindakan hukum jika hakim menempatkan diposisi yang tidak menguntungkan dan mempertanyakaan ada apa dibalik semua keputusan ini.

Sedangkan pihak kuasa hukum sebelumnya juga begitu yakin bahwa posisi Pegi Setiawan tidaklah sebagai tersangka seperti yang ditudingkan oleh pihak Poda Jabar sebagai pelaku pembunuh Vina Cirebon.

Dengan dikeluarkannya kepotusan ini maka kasus Pegi akan segera dilanjutkan pada proses berikutnya.

BACA JUGA:Catatan Kriminal Basoka Lawiya Anggota KKB Pimpinan Undius Kogoya yang Ditembak saat Razia Diungkap Satgas Damai Cartenz

BACA JUGA: Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Satu Anggota KKB Pimpinan Undius Kogoya

Adapun pihak kuasa hukum telah menghadirkan saksi kuat yaitu teman dari Pegi yang mengatakan bahwa pada saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi tersebut berada di Bandung.

Sedangkan Jamin Ginting selaku pengamat hukum mengatakan bahwa dengan kondisi ini maka pihak Polda Jabar masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan kasus ini jika memiliki bukti lainnya.

Menurut Jamin bukti yang surat yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar merupakan bukti yang lemah karena dikumpulkan setelah penangkapan Pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: