Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ditahan masih bisa melakukan Pengajuan Kembali (PK).-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Susno Duadji-
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket City Camp Indonesia di Indonesia Arena, Dibuka Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan kepada pemohon.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: