Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?

Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ditahan masih bisa melakukan Pengajuan Kembali (PK).-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Susno Duadji-

Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati keputusan hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti yang diperintahkan oleh hakim.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi usai persidangan, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Haru! Sang Ibu Bersyukur Pegi Setiawan Kini Bebas dari Jeratan Polda Jabar: Kasihan Pegi Sudah Terlalu Menderita

Nurhadi mengatakan proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan.

"Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.

Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jawa Barat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: