BPH Migas Teken Kerjasama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Awasi BBM Subsidi Tepat Sasaran
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan BPH Migas dengan Pemprov Papua Barat Daya-Dok. BPH Migas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan BPH Migas dengan Pemprov Papua Barat Daya.
PKS ini untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dan tepat volume pada konsumen pengguna.
BACA JUGA:BPH Migas Minta Kepala Dinas Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi
BACA JUGA:BPH Migas Imbau SPBU Cek Kelengkapan Surat Rekomendasi Tiap Pembelian BBM Subsidi
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwasanya sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum," katanya Selasa 9 Juli 2024.
Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKS ini juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:BPH Migas Gandeng Pemda Lakukan Pengawasan BBM Subsidi, Berikut Ini Provinsi yang Disasar
Ruang lingkup PKS ini kata Erika meliputi pengendalian terhadap penyaluran BBM subsidi untuk konsumen pengguna.
Kemudian peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran BBM subdisi, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian BBM subdisi berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah.
Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala Pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel.
Serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap BBM subsidi.
BACA JUGA:Minat Masyarakat Gunakan Jargas Tinggi, BPH Migas Minta Infrastruktur Ditambah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: