Ini Modus Pria Asal Tangsel Gelapkan Uang Rekening Terblokir
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyebut IA (33) melakukan pemindahan dana dari rekening korbannya yang terblokir.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyebut IA (33) melakukan pemindahan dana dari rekening korbannya yang terblokir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan IA mengajukan pembukaan blokir rekening tanpa izin.
BACA JUGA:Lakukan Pembukaan Rekening Secara Ilegal, Pria di Ciputat Timur Diringkus PMJ
BACA JUGA:Gegara Terjerat Utang Karena Judi Online, Pria Paruh Baya di Ciputat Tewas Gantung Diri
"Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yg berstatus blokir, yang dimohonkan blokirnya kepada Bank tsb oleh Aparat Penegak Hukum (APH)/penyidik. Permohonan blokir rekening yg diajukan oleh APH (penyidik)," katanya kepada awak media, Kamis 11 Juli 2024.
"Karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik. Status blokir rekening tersebut bisa dicabut, apabila APH (penyidik) yang ajukan permohonan blokir tersebut, meminta utk dibuka blokirnya ke Bank yang bersangkutan, misal karena rekening tersebut ternyata dari hasil sidik tidak ada kaitannya atau tidak berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, pria berinisial A (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan diduga A melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Kominfo Siap Blokir X dari Indonesia Jika Hal Ini Masih Terjadi
BACA JUGA:Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.
Diungkapkannya, A menyuruh anak buahnya agar hubungi para agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.
Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.
Hingga dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.1,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: