Lakukan Pembukaan Rekening Secara Ilegal, Pria di Ciputat Timur Diringkus PMJ

Lakukan Pembukaan Rekening Secara Ilegal, Pria di Ciputat Timur Diringkus PMJ

Pria berinisial A (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.-Dok. Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial IA (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan A melakukan hal tersebut.

BACA JUGA:Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Cimahpar Sukabumi

BACA JUGA:KKP Beberkan Masih Maraknya Praktik Tambang Pasir Ilegal, Lokasinya di-Spill Pak Dirjen PSDKP

"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.

Diungkapkannya, IA menyuruh anak buahnya agar hubungi para agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.

Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Hingga dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.1,3 miliar.

BACA JUGA:Kominfo Akan Blokir IMEI Ilegal, Brantas Penjualan Handphone Curian

BACA JUGA:Memanas! Inara Tantang Virgoun Buktikan Digital Forensik Usai Dilaporkan Soal Perkara Ilegal Akses: Laporannya Tak Berdasar!

"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ungkapnya.

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk melakukan akses sistem Bank Jago.

IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads