Memanas! Inara Tantang Virgoun Buktikan Digital Forensik Usai Dilaporkan Soal Perkara Ilegal Akses: Laporannya Tak Berdasar!

Memanas! Inara Tantang Virgoun Buktikan Digital Forensik Usai Dilaporkan Soal Perkara Ilegal Akses: Laporannya Tak Berdasar!

Laporan Virgoun terhadap Inara Rusli terkait dugaan ilegal akses dan penyebaran dokumen dinilai harus ada pembuktian digital forensik.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan Virgoun terhadap Inara Rusli terkait dugaan ilegal akses dan penyebaran dokumen dinilai harus ada pembuktian digital forensik.

Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan pihaknya menilai terkait UU ITE harus dibuktikan secara digital forensik.

"Talapi sebagai praktisi hukum UU ITE, saya berpendapat hukum bahwa laporan tersebut tidak berdasar karena ketentuan Pasal 30 UU ITE tersebut perlu pembuktian secara digital forensik terlebih dahulu dengan mendatangkan ahli," katanya kepada awak media, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Nasib Aipda M yang Terlibat TPPO Ginjal Terancam, Kombes Nursyah Putra Ungkit Sidang Etik: Segera Mungkin!

BACA JUGA:Penyebab Wanita Muda Tewas Tergantung di Apartemen Pondok Bambu Misterius, Korban Baru Tinggal 2 Hari

Selain itu, menurutnya ilegal akses sangat sulit dibuktikan.

"Dan sepanjang pengetahuan saya illegal access sangat sulit dibuktikan karena dalam hubungan perkawinan sudah menjadi hal umum masing-masing suami isteri saling berbagi dan terbuka mengenai aktivitas digitalnya dengan orang lain. Apakah seorang isteri bisa dibuktikan sebagai peretas atau hacker dari seorang suami," ujarnya 

"Dan jika pun benar disebarkan ke media sosial, hal tersebut adalah bentuk pembelaan diri pribadi dan suatu kenyataan yang tidak terbantahkan," sambungnya.

Virgoun Laporkan Inara ke Polda Metro Jaya

Diketahui, Virgoun Last Child melaporkan istrinya, Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi

BACA JUGA:Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku di Simamora Tarutung Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Virgoun melaporkan kasus itu pada 4 Juli 2023.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana ilegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik," katanya kepada awak media, Senin 31 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads