Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pangan Kadaluwarsa, Sekdis Pol PP Tangsel Belum Pecat A

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pangan Kadaluwarsa, Sekdis Pol PP Tangsel Belum Pecat A

Setelah anggotanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus pangan kadaluwarsa, Satpol PP Tangsel angkat bicara.-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID - Setelah anggotanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus pangan kadaluwarsa, Satpol PP Tangsel angkat bicara.

Sekdis Pol PP Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan pihaknya menyerahkan status hukum tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Megawati Hangestri Dipromosikan Manisa BBSK: Dia Bintang yang Bersinar

BACA JUGA:Tarif Impor 32 Persen Trump ke RI Direspons, BRICS Tak Tinggal Diam

"Ya menyerahkan masalah tersebut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Selasa 8 Juli 2025.

Menurutnya, hal yang dilakukan A itu diluar kegiatan dinasnya sebagai anggota Pol PP Tangsel.

"Itu kan kegiatan usaha pribadi dan diluar kontek dinas," ujarnya.

Sejauh ini yang bersangkutan disebut masih anggota Pol PP Tangsel meski telah ditetapkan tersangka Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

"Belum lah (Dipecat, red) itu masih proses penyidikan oleh polisi," terangnya.

"Kecuali kalo sudah ada putusan pengadilan baru (Ada Sanksi, red)," tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dengan cara menghapus bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kadaluwarsa.

"Dan dijual kembali melalui bazar yang diadakan setiap hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," katanya kepada awak media, Selasa 8 Juli 2025.

Tersangka dan Peran

Dalam perkara ini, terdapat dua orang tersangka, A alias B dan SA. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads