Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pangan Kadaluwarsa, Sekdis Pol PP Tangsel Belum Pecat A

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pangan Kadaluwarsa, Sekdis Pol PP Tangsel Belum Pecat A

Setelah anggotanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus pangan kadaluwarsa, Satpol PP Tangsel angkat bicara.-Istimewa-

"A alias Badalah pemilik dan pelaku usaha, sedangkan SA berperan sebagai karyawan yang menjual dan menghapus kadaluwarsa produk," ungkapnya.

Para pelaku menjual barang-barang kadaluwarsa tersebut melalui beberapa cara, yani menjual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor . Kedua tersangka juga kerap menjual ke pembeli perorangan di wilayah Serpong dan sekitar Bogor untuk konsumsi pribadi.

Barang Bukti

Barang bukti yang disita antara lain produk kedaluwarsa, pampers bayi kedaluwarsa, sabun kedaluwarsa, dan mobil truk.

Menurut keterangan tersangka Asmadi, barang-barang kadaluwarsa tersebut diperoleh dari PT. Liquid, yang bekerja sama dengan Alfamart untuk menampung dan memusnahkan barang kadaluwarsa. 

"Namun, pelaku tidak memusnahkan barang tersebut, melainkan menjualnya kembali kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bekuk 1.672 Tersangka Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Barang Bukti Capai Ratusan Kilogram

Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa upaya, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti dan melakukan penahanan.

Polda Metro Jaya berencana memeriksa ahli perlindungan konsumen dan BPOM, serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads