Peluang PK 7 Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Diungkap Mantan Kabareskrim: Berdasarkan Berkas 90 Persen Diterima, Asal…
Peluang PK 7 pelaku pembunuh Vina Cirebon diungkap mantan Kabareskrim tersebut berdasarkan berkas kasus yang telah dibacanya.-tangkpan layar youtube@susnoduadji-
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa Bersama 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Istri
BACA JUGA:Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL
Susno juga menyampaikan bahwa nama tersangka muncul dari mulut F masuk ke telinganya Rudiana yang kemudian masuk dalam berita acara.
Selain itu Susno juga menyingggung bahwa pihak kepolisian mendapatkan pengakuan tersangka dengan cara yang tidak sah.
“Tidak sah karena keterangan didapat dengan cara penyiksaan dan tidak ada bukti saintifik,” tambahn Susno dalm podcastnya.
Mantan Kabareskrim tersebut juga menyinggung tidak dibukanya CCT, handphone serta tidak adanya pemeriksaan sperma yang disebutkan ditemukan pada Vina.
BACA JUGA:Viknes Waren Mahaputra, Alumnus Kompetisi DBL yang Memilih Berkarier Jadi Model Internasional
BACA JUGA:Diresmikan Jokowi, 16 Ruas Jalan di Lampung Sepanjang 102 KM
Susno juga menyinggung hakim yang memutuskan hukuman terhadap para tersangka pembunuh Vina.
Menurut Susno hal ini harus diungkap, apalagi para tersangka telah mengaku kalau mereka disiksa saat pemeriksaan.
“Semuanya menarik pengakuannya didepan pengadilan, tapi pengadilan tutup mata,” jelasnya.
Menyinggung terkait para pelaku telah mengajukan grasi, Susno menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena mereka tidak ada pilihan.
“Mereka ini sudah putus asa karena hukumannya seumur hidup dan grasi merupakan salah satu upaya memperingan hukuman, ibarat orang mereka sudah buntu dan bisa jadi mereka asal tandatangan saja,” terang Susno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: