Rugikan Banyak Jemaat, LQ Indonesia Law Firm Menduga Ada Aliran Dana yang Dialihkan Oknum GBI CK7 ke Indosurya

Rugikan Banyak Jemaat, LQ Indonesia Law Firm Menduga Ada Aliran Dana yang Dialihkan Oknum GBI CK7 ke Indosurya

Advokat LQ Indonesia Law Firm mencium adanya aliran dana kasus penipuan jemaat gereja GBI CK7 ke Indosurya -LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Praktik dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum pendeta berinisial JJS masih diperkarakan oleh LQ Indonesia Law Firm

Usai membongkar dugaan pidana perbankan yang merugikan 13 korban dengan total kerugian sebesar Rp52 miliar, kini LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan ketidaktransparanan keuangan oleh oknum pendeta dan pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) CK7.

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Masuk Pemeriksaan Ahli, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara

BACA JUGA:Diduga Tipu Nasabah Rp52 Miliar, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Mabes Polri!

Oknum tersebut diduga tidak transparan terhadap jemaat mengenai dana jemaah yang dihimpun hingga lebih dari Rp100 miliar. Muncul dugaan dana yang dikumpulkan itu disalurkan ke Koperasi Indosurya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengungkapkan bahwa berdasarkan isi putusan Koperasi Indosurya, tercantum adanya aliran dana dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya. 

"Kami di LQ Indonesia Law Firm ingin menganalisis apakah ada permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menipu masyarakat Indonesia. Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya untuk menipu masyarakat Indonesia," ujar Advokat Bambang Hartono dalam siaran pers, Jumat 12 Juli 2024. 

Perkara ini sebelumnya sudah ditelusuri LQ dan telah mengungkap dugaan pidana perbankan yang dilakukan oleh JJS. Oknum pendeta itu dilaporkan atas dugaan penipuan 13 korban dengan total kerugian sebesar Rp52 miliar.

"JJ melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land). Setelah uang disetor, ternyata obligasinya tidak ada dan uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Ini jelas pidana murni. Setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, JJ baru keluar dari PT ketika uang PT sudah raib," kata Bambang.

BACA JUGA:Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

BACA JUGA:Susul Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya Lulus Sarjana Hukum dan Siap Kawal Sejumlah Kasus yang Ditangani LQ Indonesia

"Ketika dilaporkan ke polisi di Mabes dan diminta pertanggungjawabannya, JJ malah mengaku sebagai korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang pengacara para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa yang bukannya bertanggung jawab malah berniat mencelakakan orang lain? Apa itu ajaran agama Kristen?" tegasnya.

Bambang Hartono menjelaskan adanya keterkaitan antara GBI CK7 dan Koperasi Indosurya. Sebab, keduanya sama-sama menggunakan jasa lawyer yaitu Juniver Girsang.

"Ada apa lawyer yang sama yang kerap membela koruptor, kini membela pendeta serigala berbulu domba? Apalagi oknum pendeta menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke perusahaan investasi bodong Koperasi Indosurya. Apakah mereka benar korban atau sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK7 dengan Indosurya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: